Daftar Tunggu Haji Mengular Akibat Pembatalan Pemberangkatan, Antrean Paling Lama Tembus 45 Tahun?

- 21 Juni 2021, 11:01 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji -  Daftar Tunggu Haji Mengular Akibat Pembatalan Pemberangkatan, Antrean Paling Lama Tembus 45 Tahun paling cepat 9 tahun
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji -  Daftar Tunggu Haji Mengular Akibat Pembatalan Pemberangkatan, Antrean Paling Lama Tembus 45 Tahun paling cepat 9 tahun //Pexels/Shams Alam Ansari

"Misalnya, regulasi saat ini mengatur batasan usia untuk mendaftar haji 18 tahun," jelasnya.

Khoirizi juga mengakui salah satu faktor peningkatan pendaftar haji lantaran ada kebijakan dana talangan haji. Hal ini mengakibatkan Kemenag melarang penggunaan dana talang haji tersebut.

"Kemenag juga melarang praktik pemberian dana talangan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk membayar setoran awal jamaah," tegasnya.

Selama ini Pemerintah Indonesia juga terus berusaha untuk menyuarakan kepada Pemerintah Arab Saudi agar segera meningkatkan sarana prasarana di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Baca Juga: Belasan Nakes dan Pegawai RSUD Batang Positif Covid-19, Batang 'Lockdown'?

Dengan peningkatan sarana prasarana itu diharapkan akan meningkatkan daya tampung yang berpotensi pada penambahan jumlah kuota haji.

"Alhamdulillah, pada 2019, Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar 10 ribu dari Saudi sehingga total kuotanya saat itu menjadi 221 ribu Kami berharap peningkatan sarana, utamanya di Mina, bisa segera dilakukan Arab Saudi," terang Khoirizi.***

 

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah