29.916 Calon Jamaah Haji di Jateng Batal Berangkat, Kemenag Beri 3 Pilihan Untuk Pengembalian Dana Haji

- 7 Juni 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi calon jamaah haji yang ditunda keberangkatannya
Ilustrasi calon jamaah haji yang ditunda keberangkatannya //Pixabay

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Calon jamaah haji Indonesia terpaksa mengalami penundaan keberangkatan lantaran otoritas Arab Saudi hingga kini belum memberikan kepastian kepada Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia.

Di Jawa Tengah sendiri ada sebanyak 29.916 jamaah haji yang terpaksa batal diberangkatkan. Terkait penundaan keberangkatan ini, Kemenag Jateng telah mengajukan permohonan informasi secara online untuk menjawab beredarnya pemberitaan yang simpangsiur.

"Kami meminta masyarakat untuk bisa mengkonfirmasi secara langsung ke seksi penyelenggara haji dan umroh di kantor Kemenag masing-masing kabupaten/ kota," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag provinsi Jateng Musta’in Ahmad, Senin 7 Mei 2021.

Baca Juga: Geger Pria Tersengat Listrik di Sendang Mulyo Tembalang, Begini Kondisinya

Baca Juga: Bus Rombongan Ibu dan Anak Kecelakaan di Sumowono Semarang, Ada Korban?

Untuk masalah dana haji bagi jamaah calon haji yang batal berangkat bisa mengambil biaya perjalanan haji yang sudah disetorkan ke pemerintah.

Adanya proses pengembalian setoran pelunasan jamaah haji regular sudah tercantum dalam KMA Nomor 660 tahun 2021.

Ahmad menuturkan, dalam hal ini ada tiga pilihan yang bisa diambil oleh jamaah calon haji tahun 2021 ini. Yakni pertama jika dana haji tidak diambil, maka akan diproyeksikan untuk keberangkatan tahun depan.

Kedua, apabila diambil hanya pelunasan saja, maka jamaah calon haji yang bersangkutan akan tetap terdata di tahun 2022 dan tetap berangkat.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x