INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah RI kembali membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021 ini.
Untuk formasi yang dibutuhkan tahun 2021 mencakup PPKK Guru 531.076, PPPK Non Guru sebanyak 20.960 dan formasi CPNS sebanyak 80.961.
Hal ini berdasarkan pernyataan dari Plt Asisten Deputi Bidang Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo pada Selasa 15 Juni 2021.
Baca Juga: Cara Mudah Daftar dan Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Lewat BRI dan BNI untuk Modal Usaha
Katmoko Ari juga menyebutkan bahwa pengumuman pendaftaran CPNS PPPK JF tahun 2021 dilakukan seperti tahun sebelumnya oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Kebutuhan PNS tahun inipun dibagi menjadi dua kategori yakni umum dan khusus. Untuk formasi khusus ditujukan bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, Penyandang Disabilitas, Diaspora, serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
Sementara itu, proses rekruitmen juga terbagi dalam tiga tahapan seleksi yakni :
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS. SKD dan SKB akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Baca Juga: Catat! Jadwal Seleksi CPNS/PPPK 2021 Beserta Ketentuan Umum dan Link E-Book Gratis Tes SKD SKB
Nah, untuk ketentuan pelamar CPNS dan PPPK berikut Infosemarangraya telah rangkum :
Berikut ketentuan umum bagi pelamar CPNS:
1. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
- Dokter Pendidik Klinis; dan
- Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis;
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
9.Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Sementara itu, Katmoko juga menegaskan bagi pelamar yang telah mengundurkan diri setalah lulus tahap terakhir seleksi dan memperoleh persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN, maka tidak diizinkan melamar CPNS periode berikutnya.***