Kasus Jerinx sendiri berawal dari laporan Ketua IDI Bali yang melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, tulisan di Instagram Jerinx SID dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang diikuti emoji kepala babi menjadi salah satu alasan penahanan musisi tersebut.
Baca Juga: Sarwa Pramana Pimpin PMI Jateng 2021-2026, Ini Rencana Kerja Awalnya
Jerinx menaati tuntutan hukuman, bahkan ketika mendapatkan keringanan untuk keluar lebih awal, JRX tetap memilih untuk menghormati proses hukum.***