INFOSEMARANGRAYA.COM - Jerinx SID telah keluar dari penjara setelah 14 bulan mendekam di jeruji besi.
Dia dimasukkan ke penjara selama 14 bulan terkait kasus hina Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Baca Juga: Waspada! 8 Kabupaten di Jateng Masuk Zona Merah, Ini Daftar Wilayahnya
Di dalam mobil mereka pun bercakap-cakap, seperti yang direkam oleh Nora Alexandra.
"Halo sayang apa kabar?" tanya Nora.
"Kangen?" ucap Jerinx.
Baca Juga: Bupati Kudus Akui Anggaran Penanganan Covid-19 Menipis Hanya Mampu Tangani 400 Pasien
"Kangen dunia luar?" tanya Nora lagi.
"Kangen sama ini," ucap Jerinx lalu mencium pipi dan Biri Nora.