RUU KUHP Atur Hukuman Menghina Presiden di Medsos Dipenjara 4,5 Tahun

- 8 Juni 2021, 10:24 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Instagram.com/@jokowi.

Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik ataupun pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Gagas Kebijakan Hari Angkutan Umum, Wali Kota Hendi: Jangan Dibuat Pusing

Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang sangat tercela, jika dilihat dari berbagai aspek antara lain moral, agama, nilai-nilai kemasyarakatan, dan nilai-nilai hak asasi manusia atau kemanusiaan, karena menyerang/merendahkan martabat kemanusiaan (menyerang nilai universal), oleh karena itu, secara teoritik dipandang sebagai rechtsdelict, intrinsically wrong, mala per se, dan oleh karena itu pula dilarang (dikriminalisir) di berbagai negara.

Ayat (2)

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” adalah melindungi kepentingan masyarakat banyak yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi.

Baca Juga: Kode Redeem FF 'Free Fire' Selasa 8 Juni 2021, Terbaru dan Belum Digunakan

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan “Kuasa Presiden atau Wakil Presiden” dalam ketentuan ini adalah pejabat atau seseorang yang ditunjuk oleh Presiden atau Wakil Presiden.***

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x