Sah! Terdakwa Kasus Kerumunan Habib Rizieq Shihab Ditetapkan Terima Hukuman 5 Bulan Penjara

- 27 Mei 2021, 16:32 WIB
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 27 Mei 2021. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa terkait kasus swab antigen di rumah sakit UMMI Bogor
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 27 Mei 2021. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa terkait kasus swab antigen di rumah sakit UMMI Bogor /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa

Selanjutnya, terdakwa Habib Rizieq Shihab juga terlihat tidak mengindahkan upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

Tepatnya selama berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pada saat persidangan terdakwa juga dianggap tidak menjaga kesopan santunan serta tidak lugas dalam memberikan keterangan.

Terdakwa Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke pihak yang berwajib setelah diduga melanggar perturan kekarantinaan kesehatan imbas karena menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang menyebabkan kerumunan.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x