Selanjutnya, terdakwa Habib Rizieq Shihab juga terlihat tidak mengindahkan upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
Tepatnya selama berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pada saat persidangan terdakwa juga dianggap tidak menjaga kesopan santunan serta tidak lugas dalam memberikan keterangan.
Terdakwa Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke pihak yang berwajib setelah diduga melanggar perturan kekarantinaan kesehatan imbas karena menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang menyebabkan kerumunan.***