INFOSEMRANGRAYA.COM - Kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor yang menyeret nama Habib Rizieq Shihab telah menemui titik terang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memvonis terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan hukuman lima bulan penjara pada Kamis, 27 Mei 2021, siang ini.
"Menyatakan terdakwa Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Baca Juga: Perihal Pupusnya Hubungan Dengan Kaesang, Felicia: Ini Bukan Soal Jodoh, Tapi Etika
Baca Juga: Kudus 'Lockdown' Demi Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19, Masyarakat Harus Tahu!
Penjatuhan hukuman lima bulan perjara tersebut akan dilakukan apabila terdakwa Habib Rizieq Shihab tidak dapat membayar denda sebesar Rp20 juta.
"Bila tidak dibayarkan maka terdakwa akan dikenakan hukuman Penjara 5 Bulan," lanjut Hakim Ketua.
Selain itu, hukuman lima bulan penjara yang diterima Habib Rizieq Shihab ini dinilai lebih rendah ketimbang tuntunan jaksa, yaitu dengan kurungan 10 bulan.
Jalannya Persidangan
Dalam persidangan tepatnya sidang keterangan saksi, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridallah bersaksi atas kerumunan yang terjadi di Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Setelah Korupsi Dana Bansos, Kini Giliran Dana BOS dan BOP Sekolah di Jakarta yang Dikorupsi
Baca Juga: Perpusdes Kenteng Ungaran Masuk Nominasi Perpustakaan Terbaik Jateng
Diketahui juga Agus pula yang merupakan pihak yang melaporkan terdakwa Habib Rizieq Shihab ke polisi.
Menurut penuituran Agus, pada saat kejadian banyak yang menyambut kedatangan terdakwa Habib Rizieq Shihab dan tidak memperhatikan protokol kesehatan.
"Banyak sekali yang tidak makai masker dan mereka berkerumun," ungkap Agus.
Kemudian dalam tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada beberapa hal yang memberatkan Habib Rizieq Shihab atas kasusnya.
Hal itu adalah pernah dihukum pada tahun 2003 dan juga 2008.
Baca Juga: Pemkot Palembang Bantu Palestina Dengan Jumlah Fantastis, Segini Jumlahnya
Baca Juga: Dengan Video Plesetan Kreatif, Hendi Kenalkan Kuliner Semarang!
Selanjutnya, terdakwa Habib Rizieq Shihab juga terlihat tidak mengindahkan upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
Tepatnya selama berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pada saat persidangan terdakwa juga dianggap tidak menjaga kesopan santunan serta tidak lugas dalam memberikan keterangan.
Terdakwa Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke pihak yang berwajib setelah diduga melanggar perturan kekarantinaan kesehatan imbas karena menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang menyebabkan kerumunan.***