Sah! Terdakwa Kasus Kerumunan Habib Rizieq Shihab Ditetapkan Terima Hukuman 5 Bulan Penjara

- 27 Mei 2021, 16:32 WIB
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 27 Mei 2021. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa terkait kasus swab antigen di rumah sakit UMMI Bogor
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 27 Mei 2021. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa terkait kasus swab antigen di rumah sakit UMMI Bogor /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa

Dalam persidangan tepatnya sidang keterangan saksi, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridallah bersaksi atas kerumunan yang terjadi di Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Setelah Korupsi Dana Bansos, Kini Giliran Dana BOS dan BOP Sekolah di Jakarta yang Dikorupsi

Baca Juga: Perpusdes Kenteng Ungaran Masuk Nominasi Perpustakaan Terbaik Jateng

Diketahui juga Agus pula yang merupakan pihak yang melaporkan terdakwa Habib Rizieq Shihab ke polisi.

Menurut penuituran Agus, pada saat kejadian banyak yang menyambut kedatangan terdakwa Habib Rizieq Shihab dan tidak memperhatikan protokol kesehatan.

"Banyak sekali yang tidak makai masker dan mereka berkerumun," ungkap Agus.

Kemudian dalam tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada beberapa hal yang memberatkan Habib Rizieq Shihab atas kasusnya.

Hal itu adalah pernah dihukum pada tahun 2003 dan juga 2008.

Baca Juga: Pemkot Palembang Bantu Palestina Dengan Jumlah Fantastis, Segini Jumlahnya

Baca Juga: Dengan Video Plesetan Kreatif, Hendi Kenalkan Kuliner Semarang!

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x