Dalam persidangan tepatnya sidang keterangan saksi, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridallah bersaksi atas kerumunan yang terjadi di Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Setelah Korupsi Dana Bansos, Kini Giliran Dana BOS dan BOP Sekolah di Jakarta yang Dikorupsi
Baca Juga: Perpusdes Kenteng Ungaran Masuk Nominasi Perpustakaan Terbaik Jateng
Diketahui juga Agus pula yang merupakan pihak yang melaporkan terdakwa Habib Rizieq Shihab ke polisi.
Menurut penuituran Agus, pada saat kejadian banyak yang menyambut kedatangan terdakwa Habib Rizieq Shihab dan tidak memperhatikan protokol kesehatan.
"Banyak sekali yang tidak makai masker dan mereka berkerumun," ungkap Agus.
Kemudian dalam tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada beberapa hal yang memberatkan Habib Rizieq Shihab atas kasusnya.
Hal itu adalah pernah dihukum pada tahun 2003 dan juga 2008.
Baca Juga: Pemkot Palembang Bantu Palestina Dengan Jumlah Fantastis, Segini Jumlahnya
Baca Juga: Dengan Video Plesetan Kreatif, Hendi Kenalkan Kuliner Semarang!