“Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan E-KTP sesuai dengan alamat asalnya," imbuh Dirjen Zudan.
Baca Juga: Kemenag Segera Luncurkan Kartu Nikah Digital di Seluruh KUA
Baca Juga: Reza Rahadian Bermain Film Bareng Dian Sastrowardoyo Dengan Menggunakan Kamera Ponsel Samsung!
“Buat yang datanya cocok Dukcapil akan mencetakkan E-KTP terbaru untuk mereka,” imbuh Zudan.
Data tersebut mencakup nama asli (bukan nama panggilan), tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu, dan nama bapak.
Kemudian mengenai surat pindah dan akta kelahiran, Dirjen Zudan menyarankan dapat diurus secara daring atau via Whatsapp di Dinas Dukcapil setempat.
Sebelumnya, dikutip Info Semarang Raya dalam portal Salatiga Terkini berjudul Transgender Diakui dan Bisa Memiliki e-KTP untuk Mempermudah Pelayanan Publik menyatakan bahwa rencana pengadaan e-KTP khusus transgender diungkapkan dalam rapat koordinasi virtual Dukcapil Kemendagri dengan Perkumpulan Suara Kita pada Jumat, 23 April 2021.
Berdasarkan keterangan Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo, banyak transgender tidak memiliki dokumen kependudukan seperti E-KTP, KK dan akta kelahiran. Kondisi ini yang kemudian mempersulit transgender mengakses layanan publik lain, seperti bidang kesehatan untuk mengurus BPJS Kesehatan, mendapat bantuan sosial dan lainnya.
Baca Juga: Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021 Beserta Syarat Pengetatannya
Baca Juga: Resep Tacos, Camilan Ala Meksiko yang Nikmat dan Bikin Kenyang