Beri Akses Layanan Publik Tanpa Diskriminasi, Kemendagri Rilis E- KTP Khusus Transgender

- 26 April 2021, 15:14 WIB
Ilustrasi. Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo tanggapi soal rencana Kemendagri buatkan e-KTP untuk transgender di Indonesia.
Ilustrasi. Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo tanggapi soal rencana Kemendagri buatkan e-KTP untuk transgender di Indonesia. /Pixabay

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) berencana akan merilis E-KTP bagi transgender. Hal ini dilakukan dalam rangka menjamin hak kesetaraan gender dan pelayanan publik seluruh Warga Negara Indonesia(WNI).

Terkait kebijakan ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya mendorong penuh upaya Dukcapil dalam memaksimalkan pelayanan adminstrasi kependudukan kepada masyarakat tanpa adanya diskriminasi bagi kaum transgender.

Menurut Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Prof Zudan Arif menjelaskan adanya kebijakan ini nantinya masyarakat diharap bisa memahaminya. Hal ini juga sengaja dilakukan Dukcapil demi membantu para transgender dalam membuat E-KTP, kartu keluarga dan akta kelahiran.  

Baca Juga: Mengenal Virus Corona Varian B1617 di India: Picu Penularan Lebih Cepat dan Lebih Parah?

Baca Juga: Bingung Mengelola Uang THR? Coba 5 Tips Ini Agar Uang Kalian Tidak Boros dan Habis Sia-Sia

Prof Zudan Arif juga menjelaskan, nantinya prosedur pencatatan jenis kelamin pada E- KTP disesuaikan dengan jenis kelamin aslinya, kecuali jika terjadi perubahan jenis kelamin.

"Kita melayani kaum transgender sesuai aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin” kata Dirjen Zudan dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu 25 April 2021.

"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin. Dalam kasus yang berbeda, perubahan jenis kelamin seperti yang terjadi dengan Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang," sambungnya.

Selain itu, bagi para transgender yang datanya sudah terekam harus verifikasi lebih dahulu di Dinas Dukcapil yang tersebar di berbagai daerah.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: dukcapil.kemendagri.go.id Salatigaterkini.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x