INFOSEMARANGRAYA.COM,- Kabar gembira bagi pelanggan setiap PLN. Kali ini stimulus listrik sudah bisa dinikmati dan telah diperpanjang mulai April-Juni 2021.
Hal ini berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia yang menjelaskan bahwa pemberian stimulus besarannya akan diberikan separuh dari periode sebelumnya, yakni :
1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Menurut Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi menyatakan bahwa bagi pelanggan listrik dengan daya 450 VA pascabayar, terkait adanya perubahan besaran diskon stimulus tersebut mulai bulan April 2021 para pelanggan listrik harus kembali melakukan pembayaran.
Agung juga menjelaskan bahwa bagi pelanggan 450 VA prabayar, adanya perubahan besaran diskon stimulus itu para pelanggan tidak perlu mengakses token. Baik itu melalui website, layanan WhatsApp maupun PLN mobile. Diskon telah didapat pelanggan ketika melakukan transaksi pembelian token.
Sementara itu, adanya kebijakan tersebut pemerintah berharap stimulus listik ini bisa dijadikan perlindungan sosial bagi masyarakat terutama dikala pandemi Covid-19.
"PLN berharap hadirnya stimulus listrik dapat meningkatkan produktivitas pelaku usaha serta daya beli masyarakat guna memulihkan perekonomian nasional," kata Agung.
Baca Juga: BKN Ungkap Hal Penting yang Wajib Diketahui Peserta Sebelum Daftar Seleksi CPNS PPPK 2021
Baca Juga: Tak Perlu Repot, Dokumen Kependudukan Bisa di Cetak Sendiri di Rumah, Simak Caranya
Bagi kalian yang masih bingung dengan stimulus ini bisa menanyakan langsung lewat saluran pengaduan di aplikasi PLN mobile yang bisa diunduh melalui PlayStore atau AppStore.***