INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial OA (34 tahun) dan H (35 tahun) yang diduga menculik keponakan sendiri berhasil ditangkap dan diamankan Polrestabes Surabaya pada Jumat 27 Maret 2021 lalu.
Hal ini berdasarkan pernyataan dari Kepala Polrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Eddison pada hari ini Minggu 28 Maret 2021.
"Terdapat dua orang tersangka yang membawa korban yakni paman dan tantenya Ara (NAC) sendiri," ungkapnya.
Baca Juga: Ini Keterangan Resmi Polisi Terkait Insiden Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar
Baca Juga: Gelar Sidak di Tempat Hiburan Semarang, Puluhan Pengunjung Diangkut ke Mapolrestabes Karena Ini
Kombes.Pol Jhonny menuturkan bahwa informasi hilangnya korban NAC awalnya diketahui lewat pemberitaan di radio swasta Surabaya dan akhirnya disebarluaskan pihak keluarga di media sosial seperti WhatsApp, Twitter dan lainnya. Pencarian NAC juga telah melibatkan seluruh jajaran kepolisian se-Jawa Timur.
Terkait penculikan ini sang anak (NAC) tidak curiga sedikitpun dan nurut ketika diajak pergi oleh tersangka yang merupakan paman dan tantenya itu. Pasalnya sang anak memang dekat dengan mereka. Bahkan NAC tidak memberontak saat dibawa ke tempat persembunyian di Pasuruan, Jawa Timur.
Sementara itu, untuk mengelabuhi polisi dan warga sekitar, tersangka memotong rambut korban.
Baca Juga: Truk Terjun dari Fly Over dan Menimpa Mobil Dinas TNI di Palmerah Jakarta, Begini Kronologinya
"Karena dia (korban) mengenal (tersangka) yang bukan orang lain. Rambut korban juga dipotong pendek oleh tersangka, makanya sulit untuk dikenali terlebih dia juga pakai masker," kata Jhonny.
Menurut Jhonny motif pelaku melakukan aksi penculikan pada keponakan sendiri lantaran sakit hati sering difitnah dan dicaci maki.
"Saya sangat sakit hati, sampai anak saya juga dicaci maki," ujar H, salah satu tersangka.
Atas aksi penculikan yang dilakukan, tersangka pasutri ini dijerat hukuman 15 tahun penjara karena melanggar pasal 83 juncto 76 F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***