INFOSEMARANGRAYA.COM - Pedangdut Cita Rahayu atau Cita Citata dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat 26 Maret 2021.
Cita Citata dipanggil terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
"Cita Rahayu/seniman dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso/Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Untuk tersangka Matheus, KPK juga memanggil tiga saksi lain yakni Wempi dari pihak swasta/PT Guna Nata Dirga serta dua wiraswasta masing-masing Vijaya Fitriyasa dan Rachmad Sulomo.
Baca Juga: Penipuan Berkedok Rekrutmen Bank Diungkap, Pelaku Raup Keuntungan Puluhan Juta
Saat sidang 8 Maret 2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Matheus menyebutkan "fee" sebesar Rp14,7 miliar.
Nominal itu didapat dari berbagai perusahaan vendor bansos COVID-19 digunakan untuk operasional bansos termasuk untuk kebutuhan Juliari Batubara.
Uang tersebut dibagikan ke pejabat-pejabat di Kemensos dan tim pengadaan bansos, pembayaran pengacara.
Kemudian pembayaran hotel, tes swab seragam baju tenaga pelopor, pembayaran penyewaan pesawat, pembayaran artis Cita Citata dan sebagainya.