INFOSEMARANGRAYA.COM,- Petugas gabungan gelar sidak tempat hiburan malam dan restoran di Kota Semarang pada Sabtu 27 Maret 2021 kemarin hingga dini hari. Pengunjung kedapatan melanggar protokol kesehatan dan jam operasional di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Direktur Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Agung Prasetyoko mengatakan tempat makan dan tempat hiburan masih buka di atas pukul 23.00 WIB. Hal ini tentunya melanggar batas jam operasional yang ditentukan dalam PPKM mikro.
Pihaknya juga telah memasang segel penutupan sementara bagi restoran dan tempat hiburan yang melanggar aturan.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Terjadi Ledakan Diduga Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar
Kombes Pol.Agung juga mengungkapkan sebagian pengunjung yang berkerumun telah dibubarkan dan pengunjung yang melanggar proket diangkut ke Mapolrestabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan urine dan tes swab antigen.
"Ada 35 perempuan dan 60 laki-laki yang dites swab antigen," imbuhnya.
Agung menuturkan bahwa dari hasil tes tersebut pengunjung dinyatakan negatif. Meski demikian masyarakat tetap patuhi prosedur pencegahan Covid-19 yang diatur oleh pemerintah.