Mantan Dirut Pelindo, RJ Lino Akhirnya Ditahan KPK Setelah Lima Tahun Diperiksa

- 26 Maret 2021, 21:32 WIB
Tersangka korupsi Dirut PT Pelindo II RJ Lino saat ditemui di KPK setelah ditahan atas kasus pengadaan 3 unit Qcc di lingkungan perusahaannya.
Tersangka korupsi Dirut PT Pelindo II RJ Lino saat ditemui di KPK setelah ditahan atas kasus pengadaan 3 unit Qcc di lingkungan perusahaannya. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino, akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 26 Maret 2021.

RJ Lino ditahan setelah lima tahun proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).

Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol, Lino keluar dari Gedung KPK.

Baca Juga: KPK Panggil Penyanyi Dangdut Cita-Citata Terkait Kasus Suap Bansos, Ini Alasannya

Baca Juga: Dapat Teror Mistis, Indadari Temukan Buhul Sihir di Pekarangan Rumahnya, Pelaku Tak Kapok!

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan RJ Lino ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK.

Lino sudah menyandang status tersangka sejak Desember 2015 lalu. Sejak saat itu ia beberapa kali diperiksa selaku tersangka.

Ali Fikri mengatakan pihaknya hari ini memeriksa RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC.

Baca Juga: Warganet Heboh, Selebgram Awkarin Membeli Hotel?

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x