"Karena dia (korban) mengenal (tersangka) yang bukan orang lain. Rambut korban juga dipotong pendek oleh tersangka, makanya sulit untuk dikenali terlebih dia juga pakai masker," kata Jhonny.
Menurut Jhonny motif pelaku melakukan aksi penculikan pada keponakan sendiri lantaran sakit hati sering difitnah dan dicaci maki.
"Saya sangat sakit hati, sampai anak saya juga dicaci maki," ujar H, salah satu tersangka.
Atas aksi penculikan yang dilakukan, tersangka pasutri ini dijerat hukuman 15 tahun penjara karena melanggar pasal 83 juncto 76 F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***