INFOSEMARANGRAYA.COM,- Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo akan menerapkan kebijakan baru layanan inovasi digital dalam rangka membantu pelayanan publik di bidang lalu lintas tanah air.
Hal ini diungkapkannya melalui acara Rakernis lalu lintas Tahun Anggaran 2021 di Pusdik Lantas Sepong, Tangerang Selatan.
Kapolri menjanjikan akan mengembangkan inovasi berbasis teknologi digital yang akan terwujud dalam fungsi-fungsi Kepolisian di lalu lintas dan juga pelayanan publik seperti pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang bisa diakses dirumah.
Baca Juga: Dua Jadwal Penerbangan Semarang - Bali Tidak Beroperasi saat Nyepi
Baca Juga: Heboh, Gibran Rakabuming Akan Bangun Disneyland di Solo? Fakta atau Hoax
"Masyarakat nantinya bisa merasakan pelayanan kepolisian yang berbasis teknologi informasi. Tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor polisi” tutur Kapolri Listyo Sigit pada Rabu 10 Maret 2021 kemarin.
"Sebagai contoh misalkan ujian SIM bisa menggunakan aplikasi sehingga bisa dilaksanakan online. Bagaimana membuat STNK, BPKB, dengan menggunakan teknologi informasi sehingga masyarakat tidak perlu hadir," sambungnya.
Baca Juga: Polrestabes Semarang Beri Pelatihan SIM Gratis Bagi Kaum Disabilitas, Ternyata Karena Ini
Baca Juga: Karyawan Ekspedisi Curi Laptop Kantor untuk Modal Pacaran