Polisi Ungkap Penipuan SMS Menang Undian, Omzetnya Segini

- 2 Maret 2021, 05:27 WIB
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus penipuan melalui SMS, Senin 1 Maret 2021.
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus penipuan melalui SMS, Senin 1 Maret 2021. /PMJ News/Yeni

Baca Juga: Bikin Panik! Warga Temukan Benda Misterius Diduga Mortir, Begini Langkah Polisi

"Omsetnya yang didapatkan dalam satu bulan Rp200 juta ya," lanjut Yusri.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378, Pasal 372, Pasal 3 Undang-Undang RI tentang Tindak Pidana Pencucian Yang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x