INFOSEMARANGRAYA.COM - Sindikat peredaran uang asing palsu berhasil diungkap jajaran Polresta Banyuwangi dibantu Polda Jawa Timur, Sabtu 27 Februari 2021. Dari hasil pengungkapan disita Rp2,8 Triliun uang palsu.
Sebanyak 10 tersangka ditangkap dalam jaringan pengedar uang palsu antarkota dan antarprovinsi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifusin menjelaskan, masing-masing uang asing palsu yang disita antara lain, dolar Amerika, Kanada, Hongkong, Yuan Tiongkok, Ringgit Brunei, Conca Cruzeiro Brazil hingga pecahan rupiah.
Baca Juga: Hebat! Dapat Info dari Facebook, Polda Jatim Amankan Tiga Pelaku Penjual Satwa Dilindungi
Baca Juga: Manajer TikTokers Viens Boys Jadi Tersangka, Ternyata Gara-Gara Ini
Arman mengaku anggotanya masih memburu dua tersangka lagi. Mereka diduga memiliki peran penting. Yaitu, sebagai otak kejahatan dan pencetak ribuan lembar uang asing palsu tersebut.
Sementara itu dari hasil pengakuan para tersangka, ribuan lembar uang asing palsu rencananya akan diedarkan di beberapa kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta beberapa kota besar lainnya.
"Kami masih lakukan pengembangan. Dari mana mereka memperoleh bahan uang palsu ini dan mencetaknya," tuturnya.
Baca Juga: Terobos Palang Pintu Perlintasan, Anggota DPRD Meninggal Terserempet KA