Waduh! 2,8 Triliun Uang Asing Palsu Akan Diedarkan di Pulau Jawa dan Bali

- 28 Februari 2021, 08:15 WIB
Konferensi pers Polresta Banyuwangi Kasus Peredaran Uang Palsu
Konferensi pers Polresta Banyuwangi Kasus Peredaran Uang Palsu /KabarBesuki.com

Baca Juga: Langgar Jam Operasional, Tempat Hiburan Malam di Kota Semarang Dirazia

Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x