Manajer TikTokers Viens Boys Jadi Tersangka, Ternyata Gara-Gara Ini

- 14 Februari 2021, 10:55 WIB
TikTokers asal Solo, Viens Boys, saat diperiksa di Mapolres Madiun Kota.
TikTokers asal Solo, Viens Boys, saat diperiksa di Mapolres Madiun Kota. /Diskominfo Kota Madiun

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Nekad membuat acara meet and greet saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Polres Madiun Kota Jawa Timur menetapkan Manajer Tiktokers asal Solo Viens Boys dan manajer Kafe I-Club sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana menjelaskan jika para tersangka menginisiasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan disaat pemberlakuan PPKM tahap pertama.

"Para tersangka adalah LM manajer Tiktokers Viens Boys (VB) serta BI dan RMAS selaku asisten manajer dan sales marketing Kafe dan Restoran I-Club Madiun," ujar AKP Fatah di Madiun, Sabtu 13 Februari 2021.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Batal Nikah, Ini Komentar Enji Mantan Suami Bikin Baper

Ketiga tersangka dijerat pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Karena ancaman hukumannya kurang dari satu tahun penjara, ketiganya tidak ditahan. Berkas kasus tersebut segera dilimpahkan Polres Madiun Kota ke Kejaksaan," tambah AKP Fatah.

Seperti diketahui, acara temu penggemar artis TikTok asal Solo, Viens Boys, di Kafe I-Club Kota Madiun pada Minggu, 24 Januari 2021, menuai protes dan melanggar aturan PPKM. Hal itu karena kegiatannya menimbulkan kerumunan di saat Kota Madiun wajib melakukan PPKM saat pandemi COVID-19.

Baca Juga: Depresi Karena COVID-19? Ini Cara Mengatasinya

Keramaian atau kerumunan tersebut menjadi viral di media sosial yang kemudian diselidiki oleh kepolisian setempat.***

Editor: Eko Nugroho

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x