Langgar Jam Operasional, Tempat Hiburan Malam di Kota Semarang Dirazia

- 27 Februari 2021, 20:08 WIB
Petugas gabungan TNI/Polri saat melakukan razia di tempat hiburan malam di Kota Semarang, Jumat 26 Februari 2021.
Petugas gabungan TNI/Polri saat melakukan razia di tempat hiburan malam di Kota Semarang, Jumat 26 Februari 2021. /ANTARA/Humas Polda Jateng

INFOSEMARANGRAYA.COM - Sejumlah tempat hiburan di Kota Semarang ditemukan beroperasi/buka melebihi jam operasional yang ditentukan.

Jika menurut peraturan Wali Kota Semarang tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro dalam upaya menghadapi pandemi Covid-19, maka tempat hiburan malam tutup pukul 23.00 WIB.

"Mengacu pada peraturan wali kota, tentang tempat hiburan malam harus tutup pukul 23.00 WIB," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Agung Prasetyoko dalam siaran pers Sabtu 27 Februari 2021.

Baca Juga: Terjang Banjir Semarang, Jenazah Warga Terpaksa Diangkut Perahu

Baca Juga: Korban Kecelakaan Ngaliyan Diberi Santunan, Ini Besarannya

Temuan ini dilaporkan petugas saat melakukan razia gabungan selama dua malam berturut-turut pada Kamis 25 Ferbuari hingga Jumat 26 Februari 2021.

"Sejumlah tempat hiburan didapati tutup melebih jam yang sudah ditentukan," tambah Agung.

Menurutnya, Razia yang dilakukan juga sebagai upaya pencegahan peredaran narkotika pada masa pandemi Covid-19. Ia memastikan pelaksanaan razia memenuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Kembalikan Mobil Diduga Hasil Curian, Polisi: Tidak Ada Pungutan Sepeser Apapun

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: ANTARA Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x