Hebat! Dapat Info dari Facebook, Polda Jatim Amankan Tiga Pelaku Penjual Satwa Dilindungi

- 17 Februari 2021, 17:16 WIB
etugas membawa barang bukti burung Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) saat ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 17 Februari 2021.
etugas membawa barang bukti burung Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) saat ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 17 Februari 2021. /ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj

"Kami pada Senin (8/2) pukul 13.00 WIB langsung melakukan penyelidikan di Perum Permata Biru di Kota Kediri. Dari hasil pemeriksaan, VPE dan NK menjual satwa yang dilindungi berupa satu ekor elang brontok dan delapan ekor lutung budeng," terangnya.

Setelah itu barang bukti itu dibawa dan dititipkan ke BKSDA Jatim untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Usai Divaksin, Wapres Ma'ruf Amin: Alhamdulillah Biasa-biasa Saja!

Gatot juga menceritakan terkait kasus serupa di Sidoarjo. Awalnya pada Minggu, 31 Januari 2021, pukul 20.00 WIB, Polda Jatim mendapatkan informasi tentang adanya penjualan satwa dilindungi di media sosial Facebook.

Lalu Senin, 1 Februari 2021, pukul 01.00 WIB, pihaknya bersama petugas BKSDA mendatangi rumah tersangka NR di Sidoarjo.

"Dari tangan NR, Polda Jatim mengamankan 15 ekor Kakaktua Maluku. Diketahui yang bersangkutan menjual satwa yang dilindungi," jelas Gatot.

Baca Juga: Keren, Besok Helikopter Pertama NASA akan Mendarat di Mars!

Dalam kasus ini, ketiga tersangka berurusan dengan Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah