Hebat! Dapat Info dari Facebook, Polda Jatim Amankan Tiga Pelaku Penjual Satwa Dilindungi

- 17 Februari 2021, 17:16 WIB
etugas membawa barang bukti burung Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) saat ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 17 Februari 2021.
etugas membawa barang bukti burung Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) saat ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 17 Februari 2021. /ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj

INFOSEMARANGRAYA.COM - Balali Konsevasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dibersamai Aparat Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisisan Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar kasus penjualan puluhan satwa dilindungi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handok mengatakan pihak kepolisian secara total menyita masing-masing 15 ekor burung Kakatua Maluka (Cacatua moluccensis), 1 ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus auratus).

Dari kasus ini pihak berwajib berhasil mengamankan tiga orang pelaku.

Baca Juga: 3 Mahasiswi UIN STS Jambi Hilang Usai Naik Gunung Masurai, Tim Gabungan Lakukan Pencarian!

Pelaku pertama berinisial NR (26) berhasil ditangkap di Dusun Biting, Desa Suko, Kabupaten Siodarjo.

Kemudian dua pelaku lainnya adalah sepasang suami istri, VPE (29) dan NK (21) ditangkap di Perumahan Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Menurut Gatot, kasus ini bermula dari unggahan di media sosial Facebook yang menyebutkan adanya aktivitas penjualan satwa secara daring.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan di Rembang Ini Belum Mengaku dan Coba Bunuh Diri!

Setelah dilakukan koordinasi dengan BKSDA ternyata dibenarkan bahwa satwa yang dijual adalah satwa dilindungi.

"Kami pada Senin (8/2) pukul 13.00 WIB langsung melakukan penyelidikan di Perum Permata Biru di Kota Kediri. Dari hasil pemeriksaan, VPE dan NK menjual satwa yang dilindungi berupa satu ekor elang brontok dan delapan ekor lutung budeng," terangnya.

Setelah itu barang bukti itu dibawa dan dititipkan ke BKSDA Jatim untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Usai Divaksin, Wapres Ma'ruf Amin: Alhamdulillah Biasa-biasa Saja!

Gatot juga menceritakan terkait kasus serupa di Sidoarjo. Awalnya pada Minggu, 31 Januari 2021, pukul 20.00 WIB, Polda Jatim mendapatkan informasi tentang adanya penjualan satwa dilindungi di media sosial Facebook.

Lalu Senin, 1 Februari 2021, pukul 01.00 WIB, pihaknya bersama petugas BKSDA mendatangi rumah tersangka NR di Sidoarjo.

"Dari tangan NR, Polda Jatim mengamankan 15 ekor Kakaktua Maluku. Diketahui yang bersangkutan menjual satwa yang dilindungi," jelas Gatot.

Baca Juga: Keren, Besok Helikopter Pertama NASA akan Mendarat di Mars!

Dalam kasus ini, ketiga tersangka berurusan dengan Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.***

Editor: Alfiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah