INFOSEMARANGRAYA.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk tidak melakukan penahanan bagi pelanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal. Kapolri meminta jajarannya mengedepankan upaya mediasi dalam menangani kasus-kasus tersebut.
"Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, enggak perlu ditahan, proses mediasi," kata Kapolri Sigit dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 di Polri, Jakarta, Selasa 16 Februari 2021.
Mantan Kabareskrim Polri ini mencontohkan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal itu seperti kasus pencemaran nama baik.
Baca Juga: 2 Pelaku Pencurian Spesialis Mobil Ditangkap, Beraksi di 12 TKP Termasuk Jawa Tengah
"Yang sifatnya pencemaran nama baik, lalu hal yang masih bisa diberikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik," pesan jenderal bintang empat itu.
Sebaliknya, Sigit menekankan untuk kasus pelanggaran UU ITE yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal maka perlu segera diusut tuntas, contohnya seperti kasus dugaan rasisme yang dilakukan oleh tersangka Ambroncius Nababan terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
"Misalnya isu tentang Pigai kemudian muncul reaksi mereka bergerak, yang seperti itu tentu harus diproses tuntas," kata Jenderal Sigit.
Baca Juga: Bejat! Guru Ngaji di Cianjur Cabuli 5 Muridnya, Ini Modusnya
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengaku akan lebih selektif menerapkan UU ITE dalam menangani kasus untuk menghindari upaya saling lapor menggunakan pasal-pasal yang dianggap pasal karet dalam UU tersebut serta anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE.