Bejat! Guru Ngaji di Cianjur Cabuli 5 Muridnya, Ini Modusnya

- 16 Februari 2021, 20:41 WIB
Tersangka saat diwawancara di Cianjur
Tersangka saat diwawancara di Cianjur /cianjur.jabar.polri.go.id

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Seorang guru ngaji tega mencabuli lima muridnya di Cianjur Jawa Barat. Tersangka berinisial AW merupakan guru ngaji di madrasah di kampung Sipon Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur resmi ditahan oleh Polres Cianjur, Senin 15 Februari 2021.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifa'i menjelaskan pencabulan dilakukan tersangka AW sejak bulan Agustus tahun 2018 hingga 02 Februari 2021.

"Modusnya pada saat belajar mengaji di dalam madrasah tersangka mengatakan kepada korban “ayo ngabdi ke guru” sambil menunjukan video porno yang ada di handphone tersangka kepada para korban, setelah itu korban langsung melakukan perbuatan tidak senonoh," ujar Kapolres.

Baca Juga: Panik Tabrak Mobil Polisi, 2 Pemuda Peserta Balap Liar Terkapar

Aksi cabul yang dilakukan tersangka AW ini terbongkar usai salah satu korbannya bercerita kepada orangtuanya. Korbannya mengaku jika dicabuli oleh tersangka usai mengaji. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke pihak kepolisian.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, ternyata terdapat 4 orang korban lainnya yang merupakan teman korban." tambah Kapolres.

Tersangka terancam dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 76 uu nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan di Rembang Belum Mengaku, Padahal Banyak Barang Bukti

“Ancaman minimal 5 tahun jadi bisa ditahan. Maksimal 15 sampai 20 tahun denda maksimal Rp 5 miliar,” tutup Kapolres.***

Editor: Eko Nugroho

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x