Kapan THR Swasta Cair? Ternyata Tidak Sama dengan PNS, Lihat Jadwal Pencairannya Di Sini!

3 April 2023, 20:55 WIB
Ilustrasi - Kapan THR Swasta Cair? Ternyata Tidak Sama dengan PNS, Lihat Jadwal Pencairannya Di Sini! /Pexels/Ahsanjaya

INFOSEMARANGRAYA.COM - Banyak pertanyaan kapan THR swasta cair? Ternyata tidak sama dengan PNS, berikut akan ada jadwal pencairannya, lihat di sini.

Akhirnya, pemerintah sudah mengumumkan terkait pencairan THR (Tunjangan Hari Raya) tahun 2023, baik untuk PNS maupun pegawai swasta.

Pengumuman ini telah dikeluarkan pada Rabu, 29 Maret 2023 lalu yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait pencairan THR bagi PNS.

Baca Juga: Kapan Batas Maksimal THR Idul Fitri 2023 Terakhir Cair Kepada Karyawan? Begini Kata Menteri Tenaga Kerja

Berbeda dengan pegawai swasta, pengumuman pencarian THR pegawai swasta diumumkan pada Selasa, 28 Maret 2023 oleh Menaker Ida Fauziyah.

Terkait jadwal pencairan, untuk PNS sendiri THR akan cair pada 4 April 2023. Namun, ternyata tidak semua PNS yang akan menerima THR.

Ternyata, THR dan gaji ketiga belas ini nantinya tidak akan diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, serta Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga: Daftar Hari Besar Bulan April 2023: Adakah Tanggal Merah Selain Idul Fitri?

Dalam pasal 3 ayat (1) dijelaskan daftar ASN yang nantinya berhak terima THR, antara lain:

- Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS

- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat Negara

Jika THR PNS akan cair pada 4 April 2023, lantas kapan THR pegawai swasta akan cair? Ternyata, jadwal pencairan THR untuk PNS dan pegawai swasta tidak sama.

Pegawai swasta nantinya akan menerima THR paling lambat pada H-7 lebaran yang diperkiralan akan jatuh pada 22 atau 23 April 2023.

Baca Juga: Banyak Diperbincangkan di Twitter, Apa Itu Siklon Tropis Herman yang Perlu Diwaspadai Masyarakat Tanah Air?

Kabar lainnya yang harus diketahui adalah, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebutkan bahwa THR harus diberi penuh dan tidak boleh dicicil.

Sementara itu, untuk besaran THR yang akan diberikan bagi pegawai yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka THR akan cair sebanyak satu bulan gaji.

Jika pegawai yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka THR yang akan diterima disesuaikan dengan masa kerja, menggunakan rumus "masa kerja x 1 bulan upah : 12".

Sekian ulasan terkait informasi kapan THR akan swasta cair.***

Editor: Ciptanty Tsaaniatun

Tags

Terkini

Terpopuler