Diduga Ikut dalam Perusakan CCTV, Ferdy Sambo Bela Brigjen Hendra Kurniawan!

3 September 2022, 19:34 WIB
Ferdy Sambo bela Hendra Kurniawan tak terlibat kasus CCTV Duren Tiga /

INFOSEMARANGRAYA.COM – Diduga ikut dalam perusakan CCTV dalam menguak kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo bela Brigjen Hendra Kurniawan.

Ferdy Sambo diketahui membela Brigjen Hendra Kurniawan dengan membelanya bahwa Brigjen Hendra Kurniawan tak ikut dalam perusakan CCTV yang jadi barang bukti.

Hal tersebut dinyatakan oleh tersangka dalang dibalik pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga tersebut oleh Ferdy Sambo sendiri.

Baca Juga: Usai Ferdy Sambo, Kini Giliran Kompol Chuk Putranto Dipecat Dari Polri, Dikenai Sanksi Berikut

Dalam sebuah surat yang Ferdy Sambo tulis beberapa waktu lalu, ia menjelaskan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam perusakan CCTV yang merupakan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, Ferdy Sambo juga menjelaskan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan hanya melakukan pengamanan terhadap CCTV yang ada di pos satpam Duren Tiga atas perintah Ferdy Sambo selaku atasannya secara langsung.

Dalam mengamankan CCTV di pos satpam Duren Tiga, Brigjen Hendra Kurniawan ditemani oleh Kombes Agus Nurpatri.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diborgol, Putri Candrawathi Tenteng Tas Branded! Netizen: Isinya Kejujuran yang Tersimpan

“Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam perkap 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan.” tulis Ferdy Sambo melalui suratnya.

Terhadap pembelaan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa tak ada yang salah dalam isi surat tersebut.

Hal ini lantaran seorang tersangka memiliki hak untuk menyatakan pernyataan apapun.

Baca Juga: Terkuak! Ini Ucapan Ferdy Sambo Sebelum Melakukan Penembakan Kepada Brigadir J, Sempat Adu Mulut

“Orang terdakwa, tersangka sekalipun sesuai Pasal 66 dia punya hak untuk mengikat (menyatakan pernyataan apapun), “ ujar Irjen Dedi Prasetyo pada Jumat, 2 September 2022.

Terkait dengan pembelaan Ferdy Sambo terkait Brigjen Hendra Kurniawan, akan dibuktikan di persidangan nantinya.

“Monggo, silahkan, tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya,” ujar Irjen Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Jadi Sorotan! Ali Mochtar Ngabalin Serang Semua Pembicara Dalam Dialog Kasus Ferdy Sambo

Diketahui bahwa dalam kasus kematian Brigadir J beberapa alat bukti di TKP sempat hilang yang salah satunya yakni CCTV.

Oleh karenanya anggota polisi yang melakukan obstruction of justice guna menghalang-halangi penyidikan akan ikut diperiksa dalam sidang kode etik.****

Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler