Akhiri Penyelidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM: Ada 4 Pelanggaran HAM

- 2 September 2022, 13:54 WIB
Saat Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, memberikan keterangan pers, Kamis kemarin.
Saat Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, memberikan keterangan pers, Kamis kemarin. /Foto: Dok PMJ News/Fajar/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Akhiri penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM sebut ada 4 pelanggaran HAM.

Kasus pembunuhan Brigadir J masih menjadi topik panas perbincangan masyarakat, tidak hanya melibatkan pihak kepolisian, Komnas HAM juga ikut andil dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Setelah akhiri penyelidikan dan pemantauan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM mengungkapkan bahwa terdapat 4 pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Dinilai Belum Lengkap, Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J!

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 1 September 2022 menjelaskan bahwa pelanggaran HAM pertama yakni hak untuk hidup.

“Pertama, hak untuk hidup. Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Faktanya memang terdapat pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri,” ujar Beka Ulung pada Kamis, 1 September 2022.

Pelanggaran HAM kedua yakni hak untuk memperoleh keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 17 UU Nomor 39 tahun 1999.

Baca Juga: Resmi! Komnas HAM Akhiri Penyelidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J dengan 3 Rekomendasi

Diketahui bahwa Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi langsung ‘dieksekusi’ tanpa melalui proses hukum sebagaimana mestinya.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x