Usai Ferdy Sambo, Kini Giliran Kompol Chuk Putranto Dipecat Dari Polri, Dikenai Sanksi Berikut

- 2 September 2022, 18:31 WIB
brigadir j
brigadir j /

INFOSEMARANGRAYA.COM – Usai Ferdy Sambo, kini Polri giliran lakukan pemecatan pada Kompol Chuk Putranto atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kompol Chuk Putranto, akhirnya dipustuskan untuk diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) atau dilakukan pemecatan.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kompol Chuk Putranto telah dilaksanakan pada Kamis, 1 September 2022 sampai Jumat dini hari pukul 02.00 yang menghadirkan sembilan orang saksi.

Adapun pemecatan atau PDTH terhadap Kompol Chuk Putranto sebagai Polri dilakukan karena tindak pidana menghalangi penyidikan dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

“Dan yang kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat dikutip dari Antara.

Baca Juga: 1,3 Miliar Data Registrasi Nomor HP Masyarakat Indonesia Bocor, Kominfo Angkat Bicara

Adapun Dedi juga menjelaskan bahwa hasil putusan sidang KKEP terhadap Kompol Chuk Putranto juga dikenai sanksi bersifat etika.

Adapun sanksi etika yang ditujukan pada Kompol Chuk Putranto yaitu pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Melanjut pada sanksi berikutnya yaitu sanksi administrasi yang pertama adalah penetapan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5 sampai dengan 29 Agustus di ruangan Patsus Biro Provos Polri.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x