Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Belum Diputuskan, Perhatikan Syarat dan Kriteria untuk Bisa Mendaftar

5 Februari 2022, 18:33 WIB
Peserta PPPK Guru tahap 3 yang lolos ambang batas namun tidak di sekolah pilihan, lakukan hal ini /Kemendikbudristek

INFOSEMARANGRAYA.COM - Hingga saat ini Kemeterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum memutuskan jadwal seleksi PPPK Guru tahap 3.

PPPK Guru tahap 3 dijadwalkan setelah proses PPPK Guru tahap 2 selesai. PPPK Guru tahap 2 sendiri saat ini telah memasuki tahap akhir pemberkasan penetapan Nomer Induk Pegawai (NIP).

Berdasarkan surat Kemendikbudristek Nomor 4661/B/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK tahun 2021 pelaksanaan PPPK Guru tahap 3 sejatinya dimulai pada 1 Desember 2021.

Baca Juga: Kabar Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022: Dari Jadwal Pendaftaran, Kriteria, dan Syarat Cek Disni

Namun, dikarenakam adanua penyesuaian tahapan seleksi PPPK Guru tahap 2, sehingga pelaksanaan seleksi PPPK Guru tahap 3 tertunda hingga waktu yang belum bisa ditentukan.

Meski belum ada peryataan resmi mengenai kapan jadwal PPPK Guru tahap 3 dilaksanakan, tidak ada salahnya untuk mengetahui syarat dan kriteria sebagai persiapan nantinya.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga: Update Jadwal PPPK Guru Tahap 3, Syarat dan Kriteria Bisa Daftar Formasi Ulang!

Untuk anda yang sedang mempersiapkan diri PPPK Guru tahap 3, berikut syarat dan kriteria sebagai berikut:

Syarat peserta PPPK Guru tahap 3:

- Peserta pilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs

- Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain
Bagi peserta yang tidak lolos tes tahap 1dan tes tahap 2, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara tes tahap 1, tes tahap 2 dan tes tahap 3

Baca Juga: BKN Ingatkan Calon PPPK Guru Tahap 2 Agar Segera Mengisi DRH, Sebab Akan Berakhir 4 Februari 2022

Kriteria peserta PPPK Guru tahap 3:

- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di
Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II

- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II

- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Baca Juga: Update Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Kapan Pendaftarannya Dibuka?

Peserta yang akan mendaftar PPPK Guru tahap 3 bisa kembali memilih formasi melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Para peserta PPPK guru tahap 3 dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/ atau kualifikasi pendidikan.

PPPK tahap 3 akan dibuka setelah evaluasi tahap 2 selesai dilaksananak atau sekitar pertengahan Febuari 2022.

Demikian informasi mengenai syarat dan kriteria yang dibutuhkan untuk PPPK guru tahap 3.***

Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler