Info Syarat dan Kriteria Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Wajib Pilih Formasi Baru

4 Februari 2022, 08:27 WIB
Simak informasi jadwal, syarat dan kriteria PPPK Guru tahap 3 2022, bisa pilih formasi dan sekolah ulang /Kemendikbudristek

INFOSEMARANGRAYA.COM – Berikut ini merupakan info terbaru mengenai syarat dan kriteria pendaftaran PPPK Guru tahap 3 Tahun 2022, yang mewajibkan peserta untuk melakukan pemilihan formasi baru.

Informasi mengenai PPPK Guru tahap 3 ini pastinya sangat dinantikan, mengingat PPPK Guru Tahap 2 telah mencapai batas akkhir pengumpulan berkas pada 4 Februari 2022 ini.

Diperkirakan juga bahwa PPPK Guru tahap 3 tahun ini akan segera diselenggarakan pada pertengahan Februari, tepatnya ketika tahap 2 telah masuk dalam proses evasluasi.

Baca Juga: Info Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Kapan Jadwal Seleksi, Syarat dan Kriteria Pendaftar

Bagi Anda yang belum lolos pada tahap sebelumnya, 1 dan/atau 2, PPPK Guru tahap 3 ini bisa menjadi peluang Anda untuk menjadi guru dengan statsu perjanjian kerja yang jelas.

Berikut adalah syarat dan kriteria pendaftaran PPPK Guru tahap 3 Tahun 2022 yang bisa Anda persiapkan. Anda juga akan diwajibkan untuk melakukan pemilihan formasi baru.

Pemilihan formasi tersebut berkaitan dengan persyaratan pendaftaraan awal, bahawa pendaftar boleh mengisi formasi, namun dengan ketentuan bahwa formasi tersebut masih tersedia.

Baca Juga: Tidak Lolos PPPK Guru? Jangan Khawatir Ikuti Syarat dan Kriteria Ini di Tahap 3, Terbaru Februari 2022

Info syarat dan kriteria peserta seleksi PPPK Guru tahap 3 Tahun 2022 berikut ini adalah sebagaimana tertera dalam Permenpan RB Nomor 28 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPNPN) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022.

Simak syarat berikut ini:

1. Calon guru diwajibkan memilih kembali formasi dan instansinya yang belum terisi dengan menyesuaikan pada sertifikat pendidik dan kriteria pendidikannya.

2. Calon guru diperbolehkan untuk melamar ke instansi lain dengan syarat formasi belum penuh setelah seleksi tahap 1 dan 2.

3. Calon guru yang tidak lolos seleksi pada tahap 1 dan 2 nantinya nilai ujian yang diambil merupakan yang tertinggi diantara kedua tes yang pernah diikuti oleh peserta.

Baca Juga: Ini 3 Calon Pelatih Timnas MLBB yang Lolos dari Seleksi Tahap Kedua

Simak kriteria berikut ini:

1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.

3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.

Baca Juga: Info PPPK Guru Tahap 3 Terbaru, Simak Syarat dan Kriteria Agar Bisa Lolos Tes, Cek Selengkapnya!

Bagi Anda guru yang sebelumnya melamar dan sudah lulus passing grade tapi terkendala dengan tempat di sekolah pilihan dan/atau Anda yang tidak lulus passing grade di tahap 1 dan/atau 2, Anda bisa mengikuti seleksi PPPK Guru tahap 3 Tahun 2022 ini dengan mendaftarkan kembali pilhannya ke formasi yang masih tersedia melalui portal SSCANS BKN atau sscasn.bkn.go.id.

Itulah info syarat dan kriteria pendaftaran PPPK Guru tahap 3 Tahun 2022 yang diperkirakan akan segera dibuka pada pertengahan Februari 2022 ini. Semoga Anda bisa lolos PPPK Guru tahap 3 Tahun 2022 ini.***

Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler