Peserta Seleksi Tahap 3 PPPK Guru 2022 yang Lolos Ambang Batas Tapi Tidak di Sekolah Pilihan, Lakukan Ini!

3 Februari 2022, 05:33 WIB
Peserta PPPK Guru tahap 3 yang lolos ambang batas namun tidak di sekolah pilihan, lakukan hal ini /Kemendikbudristek

INFOSEMARANGRAYA.COM - Artikel ini memuat informasi peserta seleksi tahap 3 PPPK Guru 2022 yang lolos ambang batas tapi tidak di sekolah pilihan, lakukan ini!

Selain itu, ada juga informasi mengenai juga jadwal, syarat serta kriteria pendaftaran PPPK Guru 2022 tahap 3.

PPPK Guru adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga: Berikut Cara dan Langkah-langkah Mengisi DRH untuk PPPK Guru Tahap 2 dan PPPK 2022

Untuk bisa diterima di PPPK Guru 2022, para peserta harus mengikuti dan lulus dari tahap 1, tahap 2 dan tahap 3.

Untuk para peserta sebaiknya mempersiapkan diri karena PPPK Guru 2022 adalah salah satunya untuk guru honorer dengan syarat sebagai berikut:

- Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN

- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbudristek

- Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek

- Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Baca Juga: Simak Kabar Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Beserta Cara Pendaftaran dan Syaratnya

Apabila peserta gagal di seleksi PPPK Guru 2022 tahap 1 dan tahap 2, maka mencoba kembali di tahap 3 adalah pilihan yang sangat bijak.

Sekadar informasi, PPPK Guru tahap 3 akan segera dibuka oleh pemerintah setelah tahap 2 selesai.

PPPK Guru tahap 2 masih di seleksi hasil paska sanggah dan pengumuman akan hasilnya diberikan pada 26 Januari 2022.

Baca Juga: Info PPPK Guru Tahap 3 Terbaru, Simak Syarat dan Kriteria Agar Bisa Lolos Tes, Cek Selengkapnya!

Sementara untuk proses input data PPPK Guru 2022 tahap 2 baru akan ditutup pada 4 Februari 2022 mendatang.

Mengenai PPPK Guru 2022 tahap 3, pemerintah belum memberikan kabar lebih lanjut mengenai tanggal pasti.

Oleh karena itu, para peserta sebaiknya mempersiapkan diri akan syarat, kriteria, daftar dan passing grade untuk PPPK Guru tahap 3.

Syarat sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Ketiga PPPK Guru 2022:

- Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau

- kualifikasi pendidikan ybs

- Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain

- Bagi peserta yang tidak lolos tes tahap 1dan tes tahap 2, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara tes tahap 1, tes tahap 2 dan tes tahap 3

Baca Juga: Info Jadwal PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022: Simak Informasi Terbaru Beserta Syarat dan Kriteria Pendaftarannya

Kriteria peserta PPPK Guru tahap 3 2022:

- Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;

- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;

- Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II; dan

- Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II

Baca Juga: Pemerintah Fokuskan Seleksi PPPK di Tahun 2022, Bagaimana dengan CPNS?

Untuk peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihan atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, bisa melakukan cara yang lain.

Peserta tersebut dapat mengikuti Seleksi Kompetensi III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya

Peserta seleksi kompetensi III dapat memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

Baca Juga: Pemerintah Fokuskan Seleksi PPPK di Tahun 2022, Bagaimana dengan CPNS?

Demikian informasi peserta seleksi tahap 3 PPPK Guru 2022 yang lolos ambang batas tapi tidak di sekolah pilihan, bisa lakukan cara ini.

Cara tersebut adalah mengikuti Seleksi Kompetensi III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.***

Editor: Maruhum Simbolon

Tags

Terkini

Terpopuler