Syarat dan Kompetensi PPPK Guru Tahap 3 yang Akan Segera Dilaksanakan di CASN 2022

21 Januari 2022, 14:37 WIB
Berikut adalah artikel tentang syarat dan kompetensi PPPK Guru Tahap 3 yang akan segera dilaksanakan di CASN 2022 /Fikron/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Berikut adalah artikel tentang syarat dan kompetensi PPPK Guru Tahap 3 yang akan segera dilaksanakan di CASN 2022.

Pelaksanaan PPPK Guru Tahap 3 ini sesuai dengan surat edaran soal perekrutan CASN 2022 yang akan berfokus pada PPPK Guru dari Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Hal ini berlanjut dari pengumuman sebelumnya bahwa CASN 2022 tidak akan mengadakan seleski CPNS, dan akan berfokus eksklusif pada rekrutmen PPPK.

Baca Juga: Gaji PPPK Guru 2021 Dialokasikan DAU 2022, Siapkan Gaji Pokok 14 Bulan, THR, dan Gaji ke-13

Rekrutmen PPPK Guru Tahap 3 ini akan menjadi kesempatan bagi peserta sebelumnya yang gagal dalam PPPK Guru tahap 1 dan 2.

Para peserta rekrutmen PPPK Guru Tahap 3 dapat memilih formasi di seluruh Indonesia sesuai dengan kualifikasi akademik dan serifikat pendidik masing-masing.

Syarat dan kompetensi PPPK Guru sebelumnya sudah tertulis dalam pengumuman nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Penerimaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Baca Juga: Sebanyak 758 Ribu Formasi Guru PPPK akan Dibuka Tahun 2022

Berikut adalah syarat dan kompetensi rekrutmen PPPK Guru Tahap 3 yang akan dilaksanakan dalam CASN 2022.

Syarat:

1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap I dan II,

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II,

3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II,

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap II.

Kompetensi:

1. Peserta dapat memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya,

2. Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap I dan II,

3. Peserta yang tidak lulus seleksi tahap I dan II, nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara tes yang sudah diikuti hingga seleksi tahap III.

Baca Juga: Hanya Ada PNS dan PPPK Tahun 2023, Bagaimana Nasib Honorer di Instansi Pemerintah

Jadwal pelaksanaan rekrutmen PPPK Guru Guru tahap 3, untuk saat ini masih belum diketahui.

Namun, apabila melihat pelaksanaan PPPK Guru tahun lalu 2021, diprediksikan pelaksanaan PPPK Guru Tahap 3 ini akan dilaksanakan pada pertengahan tahun 2022 besertaan dengan CASN.

Sekian artikel tentang syarat dan kompetensi PPPK Guru Tahap 3 yang akan segera dilaksanakan di CASN 2022 dari Info Semarang Raya.***

Editor: Maruhum Simbolon

Tags

Terkini

Terpopuler