Simak! Ketentuan Pendaftaran Peserta PPPK Guru 2021 Tahap 3, Kriteria dan 3 Kategori Passing Grade

27 Desember 2021, 14:32 WIB
Ilustrasi PPPK Guru 2021. Berikut Kabar Gembira yang para peserta tes PPPK 2021 /sscasn.bkn.go.id

INFOSEMARANGRAYA.COM - PPPK Guru 2021 tahap 2 telah memasuki tahap Pengumuman Pasca Sanggah pada 31 Desember 2021.

Para peserta diketahui telah melakukan sanggah pada 22-24 Desember 2021. Dan harus menunggu jawab sanggah pada 24-30 Desember 2021.

Panitia pelaksana dapat menerima maupun menolak sanggah.

Baca Juga: Berikut Kriteria dan Syarat Untuk Bisa Lolos Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 3, Simak Nilai Passing Gradenya!

Agenda ini dilaksanakan Merujuk pada Penyesuaian Jadwal Pengumuman Proses Sanggah dan Hasil Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021 Nomor: 7830/B/GT.01.00/2021.

Tahun 2021 ini, PPPK Guru diadakan dalam 3 tahap. Di mana peserta dapat mencoba disetiap tahapanya.

Dapat diartikan bahwa ,jika peserta tahap 1 dan tahap 2 belum dinyatakan lulus, maka dapat mengikuti kembali pada Seleksi Kompetensi tahap 3.

Baca Juga: Peserta Tes PPPK Guru Simak Ini, Ada Menu Pilihan Formasi Tahap 3 di SSCASN

Meski panitia PPPK Guru belum merilis jadwal pelanksaanya, tidak ada salahnya para peserta untuk mempersiapkan diri.

Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3 diperuntukkan bagi peserta yang tidak lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 1 dan 2.

Berdasar Pengumuman Nomor: 3768/B/GT.01.00/2021, berikut kriteria peserta yang boleh mendaftar pada seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 3:

Baca Juga: Info Syarat, Kriteria, Passing Grade PPPK Guru 2021 Tahap 3 Sudah Keluar! Simak Cara Pendaftaran Terbarunya

1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2

3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.

Baca Juga: Info Gaji PPPK Guru 2021 dan Tunjangan yang Diperoleh Berdasarkan Golongan, Berikut Daftarnya!

Para peserta yang tidak lolos tahap 1 dan tahap 2 dapat mendaftar dan memilih kembali formasi yang masih tersedia pada tahap 3 melalui SSCASN BKN.

Formasi yang dapat dipilih adalah formasi yang masih tersedia dii seluruh wilayah Indonesia. Akan tetapi, para peserta diwajibkan untuk tetap memilih formasi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

KemenPANRB menetapkan penyesuaian nilai ambang batas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru.

Baca Juga: Kabar Baik! Penetapan NIP PPPK Guru Lulus Seleksi Tahap I Dimulai Besok

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Passing grade sendiri terbagi dalam 3 kategori. Berikut penjelasanya:

Kategori 1

Seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan peringkat terbaik. Sesuai Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.

Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir (maksimal 500)

Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130 (maksimal 200)

Wawancara: 24 (maksimal 40)

Kategori 2

Kategori 2 diberlakukan jika setelah nilai ambang batas kategori 1 masih ada alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi.

Khusus peserta yang berusia paling rendah 50 tahun akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik.

Seleksi Kompetensi Teknis: -

Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 110 (maksimal 200)

Wawancara: 20 (maksimal 40)

Kategori 3

Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan masih ada formasi yang belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 diterapkan bagi seluruh peserta.

Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir

Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130 (maksimal 200)

Wawancara: 24 (maksimal 40)

Sekian informasi mengenai ketentuan, kriteria dan passing grade PPPK Guru 2021 tahap 3.***

Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler