INFOSEMARANGRAYA.COM - PPPK Guru 2021 tahap 2 telah memasuki tahap Pengumuman Pasca Sanggah pada 31 Desember 2021.
Para peserta diketahui telah melakukan sanggah pada 22-24 Desember 2021. Dan harus menunggu jawab sanggah pada 24-30 Desember 2021.
Panitia pelaksana dapat menerima maupun menolak sanggah.
Agenda ini dilaksanakan Merujuk pada Penyesuaian Jadwal Pengumuman Proses Sanggah dan Hasil Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021 Nomor: 7830/B/GT.01.00/2021.
Tahun 2021 ini, PPPK Guru diadakan dalam 3 tahap. Di mana peserta dapat mencoba disetiap tahapanya.
Dapat diartikan bahwa ,jika peserta tahap 1 dan tahap 2 belum dinyatakan lulus, maka dapat mengikuti kembali pada Seleksi Kompetensi tahap 3.
Baca Juga: Peserta Tes PPPK Guru Simak Ini, Ada Menu Pilihan Formasi Tahap 3 di SSCASN
Meski panitia PPPK Guru belum merilis jadwal pelanksaanya, tidak ada salahnya para peserta untuk mempersiapkan diri.
Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3 diperuntukkan bagi peserta yang tidak lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 1 dan 2.
Berdasar Pengumuman Nomor: 3768/B/GT.01.00/2021, berikut kriteria peserta yang boleh mendaftar pada seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 3:
1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2
3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.
Baca Juga: Info Gaji PPPK Guru 2021 dan Tunjangan yang Diperoleh Berdasarkan Golongan, Berikut Daftarnya!
Para peserta yang tidak lolos tahap 1 dan tahap 2 dapat mendaftar dan memilih kembali formasi yang masih tersedia pada tahap 3 melalui SSCASN BKN.
Formasi yang dapat dipilih adalah formasi yang masih tersedia dii seluruh wilayah Indonesia. Akan tetapi, para peserta diwajibkan untuk tetap memilih formasi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
KemenPANRB menetapkan penyesuaian nilai ambang batas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru.
Baca Juga: Kabar Baik! Penetapan NIP PPPK Guru Lulus Seleksi Tahap I Dimulai Besok
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Passing grade sendiri terbagi dalam 3 kategori. Berikut penjelasanya:
Kategori 1
Seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan peringkat terbaik. Sesuai Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.
Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir (maksimal 500)
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130 (maksimal 200)
Wawancara: 24 (maksimal 40)
Kategori 2
Kategori 2 diberlakukan jika setelah nilai ambang batas kategori 1 masih ada alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi.
Khusus peserta yang berusia paling rendah 50 tahun akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik.
Seleksi Kompetensi Teknis: -
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 110 (maksimal 200)
Wawancara: 20 (maksimal 40)
Kategori 3
Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan masih ada formasi yang belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 diterapkan bagi seluruh peserta.
Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130 (maksimal 200)
Wawancara: 24 (maksimal 40)
Sekian informasi mengenai ketentuan, kriteria dan passing grade PPPK Guru 2021 tahap 3.***