Cek Aturan Terbaru dari Kemendikbudristek Terkait Aktivitas Belajar Saat Nataru

15 Desember 2021, 12:38 WIB
Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kemendikbudristek telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) aktivitas belajar mengajar, berikut aturannya/Pikiran Rakyat/Nurhandoko /

INFOSEMARANGRAYA.COM – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait aktifitas belajar mengajar. Surat edaran tersebut berkaitan dengan konteks pencegahan serta pengedalian virus Covid-19.

Surat Edara (SE) tersebut bernomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan pemebelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Keluarnya SE tersebut, sekalian merespon dari pembatalan PPKM Level 3 serta membatalkan SE sebelumnya yakni. SE Nomor 29 Tahun 2021.

Baca Juga: Info Libur Sekolah Desember 2021, Ini Aturan Terbaru dari Kemendikbudristek!

SE terkait pembelajaran saat Nataru yang baru saja terbit sudah ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenbudristek, Suharti pada hari Selasa, 12 Desember 2021 kemarin.

Ada beberapa perubahan yang cukup signifikan dalam SE Nomor 32 bila dibandingkan dengan SE Nomor 29. Perubahan tersebut yakni, bahwa kegiatan belajar dan mengajar kali ini dilakukan sesuai kalender pendidikan tahu ajaran 2021/2022.

Dalam SE Nomor 29 tidak ada pembahasan yang mengenai keharusan untuk tidak adanya libur. Dan dalam SE Nomor 32 juga tak ada imbauan tekait menyerahkan rapor semester 1 TA 2021/2022 pada PAUD sampai SMP saat awal tahun 2022. Berikut isi SE yang dilansir info semarang raya dari portal Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jawa-Bali Selama Nataru, Simak Penjelasannya

SE Nomor 32 poin 1 menjelaskan bahwa, Pemda menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif serta pengaturan waktu libur.

Dalam poin ke 2, dijelaskan bahwa, jenjang pendidikan dari PAUD sampai dengan SMP tetap melaksanakan pembelajaran, dan pembagian rapor semester 1 serta libur sekolah TA 2021/2022 tetap disesuaikan dengan kalender pendidikan TA 2021/2022.

Selanjutnya, dalam poin ke 3 dijelaskan bahwa, satuan pendidikan tidak diperbolehkan, untuk menambah libur saat Nataru. Di luar jadwal libur semester yang tertera dalam kalender pendidikan yang sudah ditetapkan oleh Pemda sebagaimana yang dimaksud dalam poin 2.

Poin ke 4 adalah sisanya berisi imbauan terkait penerapan protokol kesehatan serta vaksinasi dalam menghadapi penanggulangan dan juga pengendalian virus Covid-19.

Baca Juga: PPKM level 3 Dibatalkan Saat Nataru, Maruf Amin: Agar Tak Pengaruhi Ekonomi

Pendidik serta tenaga kependidikan diimbau agar dapat memaksimalkan adanya vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan.

Melihat atau menyesuaikan kepada kalender pendidikan di dalam SE Nomor 32, maka peserta didik bisa libur. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru, Satriwan Salim.*

Peserta didik akan libur mulai dari tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.***

Editor: Asri Aulia Rachmawati

Tags

Terkini

Terpopuler