Pemerintah Sebut Pasangan Nikah Siri Masih Bisa Buat Kartu Keluarga

8 Oktober 2021, 07:32 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga untuk pasangan nikah siri /Dok PRFMNEWS.

 

 

 

INFOSEMARANGRAYA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi respon mengenai hak pasangan nikah siri memiliki Kartu Keluarga (KK).

Kemendagri menyebut pasangan suami istri yang menikah siri juga tetap bisa membuat KK.

Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan resminya dalam video yang dirilis resmi Kemendagri, Kamis (7/10).

Baca Juga: KPK Datangkan 4 Saksi untuk Proses Penyelidikan Maling Uang Rakyat di Muara Enim

Baca Juga: KPK Ingatkan Pelaporan Kepada Saksi Dapat Hilangkan Independensi dan Berdampak Buruk

Menurut Zudan, setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK. Sehingga Dukcapil Kemendagri memberi pelayanan bagi semua warga.

“Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK,” kata Zudan dalam keterangannya.

Zudan menyampaikan pihaknya tidak melegitimasi pernikahan siri. Dukcapil Kemendagri hanya melayani pencatatan kependudukan bagi semua warga, termasuk pasangan nikah siri.

Baca Juga: Dokter Spesialis Kandungan Sebut Ada 3 Vaksin yang Aman dan Cocok Bagi Ibu Hamil

Baca Juga: Kemenkes Keluarkan Syarat Baru Vaksinasi Bagi Penyintas Covid-19

Dia menjelaskan pasangan nikah siri itu dicatat dalam satu KK selayaknya suami istri lainnya. Dukcapil akan memberi tanda khusus pada KK pasangan nikah siri.

“Kami hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam Kartu Keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat,” ujarnya.

Zudan mengatakan Dukcapil Kemendagri juga memberi syarat tambahan bagi pasangan nikah siri. Pasangan itu diminta membawa surat pernyataan tentang pernikahan mereka.

Baca Juga: Kemenag Bakal Tambah Kuota PPPK Guru Madrasah Honorer Tahun Depan, Ini Rencananya!

Baca Juga: Bikin Jalanan Rusak dan Macet, Proyek IPAL Dikeluhkan Warga Pekanbaru

“Syaratnya membuat SPTJM, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, kebenaran pasangan suami istri, diketahui dua orang saksi,” tutur Zudan.

Di Indonesia, perkawinan diatur lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 ayat (2) undang-undang itu menyebut perkawinan dicatat sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, nikah siri atau nikah rahasia merupakan fenomena perkawinan tanpa pencatatan oleh negara.***

Editor: Aisya Nur Aziza

Tags

Terkini

Terpopuler