Resmi, Terpidana Maling Uang Rakyat Asal Kota Bandung Ini Akhirnya Dieksekusi oleh KPK!

24 September 2021, 14:49 WIB
Ilustrasi KPK. /Instagram @official.kpk

INFOSEMARANGRAYA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengeksekusi terpidana maling uang rakyat (koruptor) asal Kota Bandung.

KPK menempatkan dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet di Lembanga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin.

Keduanya adalah terpidana maling uang rakyat yang melakukan perkara korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, Jawa Barat tahun 2012 dan 2013.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Maling Uang Rakyat Asal Probolinggo Ini Resmi Ditahan KPK

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri pun membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

"Dengan terpidana Tomtom Dabbul Qomar yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali pada Jumat, 24 September 2021.

Ali juga menerangkan bahwa Tomtom diwajibkan membayar denda senilai Rp400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga: KPK Amankan Uang Senilai Rp362 Juta dari Para Maling Uang Rakyat di Probolinggo

Kemudian terpidana maling uang rakyat itu juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp5,1 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan, maka  harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.

"Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," tambah Ali lagi.

Sementara itu, untuk Kadar Slamet juga dijatuhi hukuman penjara selama  8 tahun. "Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali.

Baca Juga: KPK Tetapkan 22 Maling Uang Rakyat sebagai Tersangka Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Terpidana maling uang rakyat itu juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Ia juga diwajibakan membayar uang pengganti senilai Rp9,2 miliar. ika uang tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.

"Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," tutup Ali.***

Editor: Alfiansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler