Tak Hanya Pengantin Baru, Kartu Nikah Digital Juga Berlaku Bagi Pasangan Lama, Begini Cara Pengajuannya!

10 Agustus 2021, 13:04 WIB
Ilustrasi kartu nikah digital. /Kemenag RI

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Kementerian Agama atau Kemenag secara resmi rilis kartu nikah digital sejak Mei 2021 dan berlaku untuk pasangan baru maupun pasangan lama. 

Adanya kartu nikah digital ini berlaku mulai bulan Agustus 2021 dan proses penertiban kartu nikah fisik juga resmi dihentikan.

“ Mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," kata Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan. 

Pergantian kartu nikah digital ini telah diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru Islam dengan Puasa Tasua dan Puasa Asyura pada 9 dan 10 Muharam, Ini Niat dan Keutamaannya

Baca Juga: Peringatan! Ganjar Sebut Sertifikat Vaksin Tidak Berlaku di Jateng, Ini Alasannya

Adanya kartu nikah digital yang diluncurkan Kemenag ini bertujuan untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.

“Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian,” kata Jajang.

Untuk layanan kartu nikah digital sudah bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Baca Juga: Waspada! Jangan Asal Cetak Kartu Vaksin Seperti Ukuran KTP, Ketahui Bahayanya

Baca Juga: 9 Hal Penting yang Harus Dipersiapkan Sebelum Mengikuti Tes SKD CPNS 2021, Jika Lupa Bisa Fatal!

Menurutnya, saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.

Nah untuk cara mendapatkannya, calon pengantin terlebih dahulu mengisi formulir melalui situs www.simkah.kemenag.go.id.

Calon pengantin juga harus mengisi data-data lengkap, termasuk nomor Hp dan email aktif. 

Pasangan pengantin akan mendapat kartu nikah digital usai resmi melangsungkan akad nikah. Barulah kartu nikah akan dikirim melalui email atau nomor WhatsApp yang didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Luhut Beberkan Alasannya!

Baca Juga: 20 Link Twibbon Gratis Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H: Desain Terbaru dan Keren!

Perlu diingat kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.

Nah untuk proses pengurusannya tidak butuh banyak syarat administrasi. 

CARA PENGAJUAN KARTU NIKAH DIGITAL UNTUK PASANGAN LAMA: 

1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.

2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.***

Editor: Asri Aulia Rachmawati

Tags

Terkini

Terpopuler