INFOSEMARANGRAYA.COM,- Masa pandemi COvid-19 belum juga usai. Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset,dan Teknologi (Kemendikbudristek) umumkan akan berikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2021.
Adapun menurut informasi, bantuan tersebuta akan mulai dilakukan pada bulan September dengan memberikan besaran UKT dengan batas maksimal Rp.2,4 juta.
Lebih lanjut, Kemendikbudristek mengatakan jika biaya UKT lebih besar dari 2,4 juta, maka selisih dari yang dibayarkan akan menjadi kebijakan perguruan tinggi yang disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi Mahasiswa.
Khusus bantuan UKT ini akan diberikan kepada Mahasiswa yang aktif kuliah, dan bukan penerima KIP kuliah atau mahasiswa bidik misi.
Serta untuk Mahasiswa yang kondisi keuanganya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.
Menteri Nadiem Makarim menghimbau kepada seluruh Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT, diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek.
Baca Juga: Terlambat Vaksinasi Dosis Kedua, Kemenkes: Tidak Pengaruhi Efektivitas Vaksin
Baca Juga: 5 Ide Lomba Online Kreatif Untuk 17 Agustus, Alternatif Sambut Kemerdekaan Indonesia di Masa Pandemi
Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Anggaran bantuan UKT lanjutan dari bantuan UKT tahun 2020 tersebut sebesar Rp745 miliar.
Total anggaran UKT pada tahun 2020-2021 mencapai 2 triliun yang diperuntukan bagi 410.605 mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terdampak pandemi Covid-19.***