Ditanya Apakah Kangen Atau Tidak, Jerinx Lantas Cium Pipi dan Bibir Nora

8 Juni 2021, 12:16 WIB
Potret Jerinx bersama Nora /Instagram/@ncdpapl

INFOSEMARANGRAYA.COM - Jerinx SID telah keluar dari penjara setelah 14 bulan mendekam di jeruji besi.

Dia dimasukkan ke penjara selama 14 bulan terkait kasus hina Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Baca Juga: Waspada! 8 Kabupaten di Jateng Masuk Zona Merah, Ini Daftar Wilayahnya

Di dalam mobil mereka pun bercakap-cakap, seperti yang direkam oleh Nora Alexandra.

"Halo sayang apa kabar?" tanya Nora.

"Kangen?" ucap Jerinx.

Baca Juga: Bupati Kudus Akui Anggaran Penanganan Covid-19 Menipis Hanya Mampu Tangani 400 Pasien

"Kangen dunia luar?" tanya Nora lagi.

"Kangen sama ini," ucap Jerinx lalu mencium pipi dan Biri Nora.

Kasus Jerinx sendiri berawal dari laporan Ketua IDI Bali yang melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, tulisan di Instagram Jerinx SID dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang diikuti emoji kepala babi menjadi salah satu alasan penahanan musisi tersebut.

Baca Juga: Sarwa Pramana Pimpin PMI Jateng 2021-2026, Ini Rencana Kerja Awalnya

Jerinx menaati tuntutan hukuman, bahkan ketika mendapatkan keringanan untuk keluar lebih awal, JRX tetap memilih untuk menghormati proses hukum.***

 

Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler