RUU KUHP Atur Hukuman Menghina Presiden di Medsos Dipenjara 4,5 Tahun

8 Juni 2021, 10:24 WIB
Presiden Jokowi /Instagram.com/@jokowi.

INFOSEMARANGRAYA - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) memasuki tahap sosialisasi.

Salah satu pasal yang masih menjadi kontroversi yakni pasal 218 memuat ancaman hukuman penjara 3,5 tahun jika menghina Presiden Republik Indonesia.

Bahkan, lebih berat jika penghinaan atau menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden melalui media sosial (medsos). Ancaman hukuman ditambah menjadi 4,5 tahun.

Baca Juga: Ini Cara Mudah Mendaftar Internet Banking BRI dan Nikmati Fasilitasnya!

Baca Juga: Dibantai Vietnam 0-4, Pertahanan Indonesia Kocar-Kacir Gara-gara Misi Ini

Berikut pasal yang mengatur terkait penghinaan dan menyerang nama baik atau harga diri presiden.

Pasal 218

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri” pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri Presiden atau Wakil Presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah.

Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik ataupun pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Gagas Kebijakan Hari Angkutan Umum, Wali Kota Hendi: Jangan Dibuat Pusing

Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang sangat tercela, jika dilihat dari berbagai aspek antara lain moral, agama, nilai-nilai kemasyarakatan, dan nilai-nilai hak asasi manusia atau kemanusiaan, karena menyerang/merendahkan martabat kemanusiaan (menyerang nilai universal), oleh karena itu, secara teoritik dipandang sebagai rechtsdelict, intrinsically wrong, mala per se, dan oleh karena itu pula dilarang (dikriminalisir) di berbagai negara.

Ayat (2)

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” adalah melindungi kepentingan masyarakat banyak yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi.

Baca Juga: Kode Redeem FF 'Free Fire' Selasa 8 Juni 2021, Terbaru dan Belum Digunakan

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan “Kuasa Presiden atau Wakil Presiden” dalam ketentuan ini adalah pejabat atau seseorang yang ditunjuk oleh Presiden atau Wakil Presiden.***

Editor: Eko Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler