Larangan Mudik Lebaran 2021: Kereta Api Jarak Jauh Tidak Beroperasi Mulai 6-17 Mei, Kecuali Transportasi Ini

9 April 2021, 15:27 WIB
Ilustrasi penumpang Kereta Api /Humas Pemprov Jabar/

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah RI telah menetapkan larang untuk mudik Lebaran 2021. Untuk menerapkan kebijakan ini, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak akan menyiapkan sarana transportasi yang berlaku mulai tanggal 6- 17 Mei 2021 mendatang.

Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan telah memberlakukan larangan pengoprasian sarana transportasi jarak jauh demi mencegah masyarakat pergi mudik Lebaran. Hal ini juga berlaku pada transportasi kereta api (KA) jarak jauh yang tidak tersedia pada periode tersebut.

"Pengadaan angkutan mudik Lebaran menggunakan moda KA antar kota akan kami tiadakan. Jadi tidak ada sama sekali," terang Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian Kemenhub Danto Restyawan dalam siaran persnya secara tertulis, di Jakarta, Jumat 9 April 2021.

Baca Juga: 17 Mobil Kebakaran Dikerahkan Untuk Padamkan Api di Tanah Abang

Baca Juga: Jadwal Puasa Ramadhan 2021: Dilengkapi Jadwal Imsakiyah dan Sholat Khusus Wilayah Semarang

Baca Juga: Gencarkan Rencana Pindah Ibukota, Gubernur Kalimantan Timur: Presiden Jokowi Pasti Masuk Surga

Meski begitu, Danto Restyawan mengatakan bahwa pihaknya tetap membolehkan  angkutan kereta api perkotaan tetap beroperasi, seperti Kereta Rel Listrik (KRL).

"Untuk angkutan perkotaan tetep berjalan tapi akan pembatasan frekuensi dan pembatasan jam operasional," ungkap Danto.

Larangan mudik Lebaran dengan transportasi jarak jauh berlaku untuk semua masyarakat di Indonesia. Akan tetapi, larangan ini tidak berlaku bagi masyarakat yang melakukan perjalanan Dinas, keperluan mendesak karena keluarga sakit atau meninggal dengan syarat harus mendapat izin dari Dirjen Perkeretaapian.

"Kemudian untuk pengawasan kami langsung dari Ditjen Perekeretaapian dan balai teknik perkeretapian di wilayah Jawa dan Sumatera. Kemudian Satgas Covid-19, dan juga dibantu oleh TNI-Polri, Dishub, dan Pemda," jelas Danto menambahkan.

Baca Juga: Dukung Larangan Mudik, Hendi Minta Pemerintah Terapkan Larangan Operasional Transportasi

Baca Juga: Kunjungi Proyek JTB di Bojonegoro, Ahok Pastikan Cepat Selesai dan Pasokan Energi Gas Segera Terakomodasi

Baca Juga: Polisi Tindak Tegas Masyarakat yang Nekat Mudik Lebaran 2021, Kabag Korlantas: Akan Ada Penyekatan Jalan

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Permenhub nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik Lebaran.

Sementara itu, larangan ini juga telah disampaikan Presiden Joko Widodo melalui postingan instagram pribadinya @jokowi pada Kamis 8 April 2021 kemarin yang bertuliskan “Tak Perlu Mudik!”

“ Belajar dari pengalaman sebelumnya seperti libur Idul Fitri tahun lalu dan libur panjang setelahnya yang diikuti lonjakan kasus harian, pemerintah akan melaksanakan kebijakan pengendalian pandemi, salah satunya melalui kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini," tulis Presiden Joko Widodo pada caption instagramnya.***

Editor: Eko Nugroho

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler