INFOSEMARANGRAYA.COM – Berikut adalah berita satu pernyataan pemerintah Karnataka tentang polemik isu larangan hijab India, di mana mereka menyebut bahwa penggunaan hijab ‘tidak wajib’ dalam agama Islam.
Larangan hijab ini awalnya terjadi 10 Februari 2022 lalu, di mana Pengadilan Tinggi di negara bagian Karnataka, India , melarang siswi Muslim mengenakan hijab di sekolah untuk sementara sampai kasus selesai.
Pakaian dan simbol keagamaan lain juga dilarang dipakai di setiap lembaga pendidikan berdasarkan keputusan tersebut.
Baca Juga: Putin Tuduh Ukraina Lakukan ‘Genosida’ dan ‘Pelanggaran HAM Massal’ di Donbas
Sebagai reaksi atas larangan ini, berbagai protes dari siswa dan siswi muslim bermunculan di India, tidak hanya di karnataka, tapi juga di New Delhi, Bengal Barat, dan Uttar Pradesh.
Terdapat banyak siswi berhijab yang berprotes di Karnataka bahwa mereka tidak diperbolehkan masuk ke dalam sekolah mereka.
Selain itu, pada hari Selasa, Karnataka memerintahkan penutupan tiga hari semua sekolah menengah dan perguruan tinggi di tengah meningkatnya ketegangan.
Selanjutnya, pada hari Rabu pihak berwenang di ibukota negara bagian Karnataka, yaitu Bengaluru melarang protes di luar sekolah selama dua minggu.
Salah satu tuduhan yang diajukan para pendemo adalah bahwa larangan ini melanggar pasal 25 Konstitusi India, yang menjamin kebebasan beragama.