Kepala Penjara Sri Lanka Mendapat Hukuman Mati Atas Pembantaian Narapidana di Tahun 2012

- 13 Januari 2022, 15:10 WIB
Ilustrasi bendera Sri Lanka. Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mengungkap alasan mengapa mendeportasi 3 WNA asal Sri Lanka.
Ilustrasi bendera Sri Lanka. Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mengungkap alasan mengapa mendeportasi 3 WNA asal Sri Lanka. /Pixabay/David Peterson

Baca Juga: Kode Redeem FF 13 Januari 2022 Belum Digunakan 1 Menit Lalu: Dapat M1887 Rapper Underworld, Katana Blood Moon

Namun, mereka tidak menyebutkan siapa yang memerintahkan pembunuhan itu.

Pembunuhan yang ditargetkan memicu kecaman internasional terhadap pemerintahan Presiden Mahinda Rajapaksa saat itu, perdana menteri saat ini yang juga menghadapi kecaman atas pelanggaran hak asasi manusia di tahun-tahun terakhir perang Tamil selama 37 tahun di Sri Lanka yang berakhir pada 2009.

Beberapa narapidana yang terbunuh ditahan karena perampokan di museum nasional dan kuil Sri Lanka.

Baca Juga: Foto Ghazali Viral dan Dapat Menghasilkan Uang Milyaran dari NFT, Apa Sih NFT Itu?

Pembantaian tahun 2012 adalah kekerasan penjara terburuk di negara pulau itu sejak 50 narapidana tewas dibacok dalam kerusuhan Juli 1983.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah