INFOSEMARANGRAYA.COM - Dilansir dari Aljazeera pada 13 Januari 2022, seorang pejabat tinggi penjara Sri Lanka telah dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan 27 narapidana dalam pembantaian gaya eksekusi yang menarik kecaman internasional.
Pengadilan Tinggi Kolombo pada hari Rabu, 13 Januari 2022, menghukum Komisaris Penjara Emil Lamahewage, tetapi membebaskan rekan tertuduhnya, komandan polisi Moses Rangajeewa, atas pembunuhan pada November 2012.
Duo ini didakwa pada Juli 2019 atas pembunuhan di penjara Welikada utama Sri Lanka di Kolombo. Sebanyak 27 orang ditembak mati, tetapi bukti yang dikumpulkan hanya delapan.
Baca Juga: Ardhito Pramono Punya Istri? Netizen: Kapan Nikahnya
Pasukan komando polisi digunakan untuk memadamkan kerusuhan di Welikada dan melucuti narapidana yang diduga mengambil senjata dari gudang senjata.
Menurut jaksa penuntut negara, delapan tahanan dipanggil namanya dan dibunuh dengan gaya eksekusi. Lainnya juga ditembak mati.
Senjata kemudian diperkenalkan agar terlihat seperti para korban mencoba menembak penjaga penjara, menurut dokumen pengadilan.
Baca Juga: Kekerasan Dalam Protes yang Memanas di Kazakhstan Telah Mereda
Namun, mereka tidak menyebutkan siapa yang memerintahkan pembunuhan itu.
Pembunuhan yang ditargetkan memicu kecaman internasional terhadap pemerintahan Presiden Mahinda Rajapaksa saat itu, perdana menteri saat ini yang juga menghadapi kecaman atas pelanggaran hak asasi manusia di tahun-tahun terakhir perang Tamil selama 37 tahun di Sri Lanka yang berakhir pada 2009.
Beberapa narapidana yang terbunuh ditahan karena perampokan di museum nasional dan kuil Sri Lanka.
Baca Juga: Foto Ghazali Viral dan Dapat Menghasilkan Uang Milyaran dari NFT, Apa Sih NFT Itu?
Pembantaian tahun 2012 adalah kekerasan penjara terburuk di negara pulau itu sejak 50 narapidana tewas dibacok dalam kerusuhan Juli 1983.***