Kepala Penjara Sri Lanka Mendapat Hukuman Mati Atas Pembantaian Narapidana di Tahun 2012

- 13 Januari 2022, 15:10 WIB
Ilustrasi bendera Sri Lanka. Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mengungkap alasan mengapa mendeportasi 3 WNA asal Sri Lanka.
Ilustrasi bendera Sri Lanka. Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mengungkap alasan mengapa mendeportasi 3 WNA asal Sri Lanka. /Pixabay/David Peterson

INFOSEMARANGRAYA.COM - Dilansir dari Aljazeera pada 13 Januari 2022, seorang pejabat tinggi penjara Sri Lanka telah dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan 27 narapidana dalam pembantaian gaya eksekusi yang menarik kecaman internasional.

Pengadilan Tinggi Kolombo pada hari Rabu, 13 Januari 2022, menghukum Komisaris Penjara Emil Lamahewage, tetapi membebaskan rekan tertuduhnya, komandan polisi Moses Rangajeewa, atas pembunuhan pada November 2012.

Duo ini didakwa pada Juli 2019 atas pembunuhan di penjara Welikada utama Sri Lanka di Kolombo. Sebanyak 27 orang ditembak mati, tetapi bukti yang dikumpulkan hanya delapan.

Baca Juga: Ardhito Pramono Punya Istri? Netizen: Kapan Nikahnya

Baca Juga: Catat! Bocoran Kode Redeem FF 14 Januari 2022 Belum Digunakan: M1887 Hand of Hope, SCAR Cheetah, MP40 Cobra

Pasukan komando polisi digunakan untuk memadamkan kerusuhan di Welikada dan melucuti narapidana yang diduga mengambil senjata dari gudang senjata.

Menurut jaksa penuntut negara, delapan tahanan dipanggil namanya dan dibunuh dengan gaya eksekusi. Lainnya juga ditembak mati.

Senjata kemudian diperkenalkan agar terlihat seperti para korban mencoba menembak penjaga penjara, menurut dokumen pengadilan.

Baca Juga: Kekerasan Dalam Protes yang Memanas di Kazakhstan Telah Mereda

Halaman:

Editor: Alfiansyah

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x