AS Setujui Permohonan Ekstradisi Mantan Presiden Peru Toledo

- 29 September 2021, 12:20 WIB
Mantan Presiden Peru Alejandro Toledo telah membantah semua tuduhan terhadapnya
Mantan Presiden Peru Alejandro Toledo telah membantah semua tuduhan terhadapnya /Enrique Castro-Mendivil/via REUTERS

INFOSEMARANGRAYA.COM - Amerika Serikat (AS) baru-baru ini telah menyetujui pengajuan ekstradisi mantan Presiden Peru Alejandro Toledo.

Toledo yang ditangkap di Amerika Serikat pada 2019 setelah menghadapi tuduhan korupsi di negara asalnya.

Keputusan ekstrasdisi sendiri diputuskan oleh Hakim AS Thomas S Hixson yang mengatakan bahwa tuduhan terhadap Toledo memenuhi standar yang ditetapkan dalam perjanjian ekstradisi antara AS dan Peru pada Selasa, 28 September 2021.

Baca Juga: Kantor Berita Korea Utara Sebut Pyongyang Telah Lakukkan Uji Coba Rudal Hipersonik

"Pengadilan telah mendengar dan mempertimbangkan bukti kriminalitas dan menganggapnya cukup untuk mempertahankan tuduhan kolusi dan pencucian uang berdasarkan ketentuan Perjanjian Ekstradisi Antara Amerika Serikat dan Republik Peru," tulis Hixon.

Peru meminta ekstradisi Toledo – yang menjabat sebagai presiden negara itu dari 2001 hingga 2006 – pada 2018 atas tuduhan menerima suap jutaan dolar dari Odebrecht, sebuah perusahaan konstruksi Brasil yang terlibat dalam kasus korupsi besar-besaran di Amerika Selatan.

Departemen Luar Negeri akan memiliki keputusan akhir tentang apakah akan mengekstradisi Toledo, yang ditahan oleh otoritas AS pada 2019 tetapi kemudian dibebaskan menjadi tahanan rumah.

Baca Juga: DPR AS Loloskan RUU yang Menjamin Hak Aborsi Bagi Perempuan

Hixson mengakui dalam keputusannya bahwa kasus terhadap mantan presiden “tidak kedap udara”, tetapi mengatakan ada “kemungkinan alasan untuk percaya bahwa Toledo melakukan kolusi dan pencucian uang”.

Halaman:

Editor: Alfiansyah

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x