DPR AS Loloskan RUU yang Menjamin Hak Aborsi Bagi Perempuan

- 25 September 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi Aborsi.
Ilustrasi Aborsi. /via Pixabay

INFOSEMARANGRAYA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang menjamin hak perempuan untuk melakukan aborsi pada Jumat, 24 September 2021.

Adanya RUU tersebut akan membuat undang-undang yang membatasi aboris di berbagai negara bagian dapat dikesampingkan.

Pengesahan RUU tersebut diwarnai tantangan berat dari faksi partai Republik yang konservatif. Pada akhirnya voting berhasil dimenangkan faksi yang pro dengan perolehan suara 218-211.

Baca Juga: DPR AS Gelontorkan Rp14 Miliar Untuk Israel untuk Sistem Pertahanan Rudal 'Iron Dome'

Selama beberapa dekade, perempuan di AS memiliki akses ke layanan aborsi di bawah keputusan Mahkamah Agung AS tahun 1973 dalam kasus Roe v Wade.

Tetapi preseden yudisial sedang diserang dan berpotensi digulingkan oleh mayoritas konservatif baru di pengadilan.

Partai Demokrat sebagai faksi yang mengusulkan undang-undang baru tersebut berusaha menciptakan hak aborsi dalam undang-undang federal, yang sebelumnya belum pernah dilakukan Kongres.

Baca Juga: Deteksi Kapal AS dan China di Laut Natuna Utara, Begini Reaksi TNI AL

Adanya RUU ini akan mempersulit pengadilan dan negara bagian untuk secara legal membatasi akses perempuan untuk aborsi.

Halaman:

Editor: Alfiansyah

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x